Kupang, 23 Pebruari 2026
Proyek pembangunan Jalan IJD Fatukoa-Maulafa, oleh PT. Amar Jaya Pratama Group Diduga Terjadi Penyimpangan Anggaran Dengan Kontrak Dari Rp 22.272.477.000 menjadi Rp. 16.000.000.000.
Tokoh Adat serta Masyarakat Molo Oetun menyoroti proyek pengerjaan ruas jalan Titus Mau, Jalan Mollo Sujan dan Jalan Mollo Oetun (3,7 Km) yang dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group serta Konsultan PT . Arci Pratama Konsultan dengan anggaran APBN Rp 22.272.477.000 menjadi Rp. 16.000.000.000 diduga terjadi penyimpangan systemik.
Pasalnya sejak awal pengusulan pengerjaan ketiga ruas jalan ini diusulkan oleh Dinas PUPR Kota Kupang sejak tahun 2024/2025 lalu sebagaimana penjelasan Kabid Bina marga Kota Kupang Paulus Dwi iputra,
" Kami dari kota Kupang ketika dimintai oleh Balai Jalan Nasional guna memasukan kebutuhan pembangunan jalan di Kota Kupang, Kami mengusulkan ketiga ruas jalan ini, dan puji Tuhan terjawab namun selanjutnya kami tidak mengetahui proses hingga pelaksanaan ini ", Jelas Paulus Dwiputra. Demikian Kabid Bina Marga PUPR Kota Kupang, Paulus menjelaskan pada saat pertemuan dengan tokoh masyarakat dan warga di Jalan Mollo Oetun Fatukoa (Senin pagi 23/2/2026); Pasalnya ketika terjadi perubahan besaran nilai kontrak hingga posisi 16 milliar rupiah dan 'penghilangan' panjang jalan 400 meter dalam area wilayah jalan Kota Kupang sebagaimana yang diusulkan oleh PUPR Kota Kupang dan yang termuat dalam besaran dan nilai kontrak tidak diketahui oleh masyarakat termasuk pihak yang mengusulkan kebutuhan akan jalan aspal dari masyarakat di wilayah kota Kupang dan yang memiliki kewenangan hukum terhadap wilayah kerja.
Hal senada terkait kekurangan panjang volume jalan 400 meter juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Daniel Aluman. Sebelumnya Tokoh masyarakat dan Perutusan masyarakat Adat Mollo Oetun telah mendatangi Komisi IV DPRD NTT untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dialami pada beberapa waktu lalu dibawah pimpinan koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Adat Mollo Oetun, Imanuel Adonis.
Kordinator Masyarakat Adat Mollo Oetun Fatukoa Imanuel Adonis menyesali kejadian bahwa kebutuhan pengerjaan jalan ini menjadi beraspal sudah diperjuangkan selama 21 tahun dan puji Tuhan, perjuangan itu terjawab melalui PUPR Kota Kupang namun pada kenyataannya justru pelaksanaan proyek jalan ini telah menimbulkan masalah; Malah tidak ada sosialisasi dan transparansi pemotongan/penyesuaian anggaran mengenai 2 ruas jalan yang belum diaspal kepada pemerintah Kelurahan dan juga kepada masyarakat; Bahkan ironisnya 400 meter panjang jalan dialihkan ke wilayah Oelomin kabupaten Kupang yang tidak termuat dalam akta dan atau perjanjian kontrak.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari DPRD NTT, Sekretaris Komisi IV DPRD setempat, Ana Waha Kolin, menyatakan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan melakukan uji petik langsung di lapangan.“Hari ini sebagaimana saya sampaikan dalam RDP waktu lalu di ruang rapat komisi IV DPRD NTT, bahwa hari ini kami melaksanakan uji petik sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat. Kami sebagai wakil rakyat wajib memfasilitasi aspirasi ini,” kata Ana W.Kolin; (Senin 23/2).
Selanjutnya Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Janto S. E., S. T., M. Sc, usai bertemu warga di dampingi Komisi IV DPRD NTT kepada sejumlah Jurnalis NTT, Senin (23/02/2026) di jalan Mollo Oetun menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.
Menurutnya, usulan awal disebut berada di kisaran Rp30 miliar lebih, kemudian disetujui Rp22,4 miliar, dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp16 miliar.
Alasan utama revisi, masih menurutnya, adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pada akhir tahun anggaran dan kondisi cuaca ekstrem.
“Dengan sisa waktu satu bulan, kami menghitung kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak melewati tahun anggaran berikutnya. Kami bekerja dengan sistem segmentasi, satu segmen diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Janto
Ia juga menegaskan panjang total 3,7 kilometer tetap menjadi pegangan perencanaan dan tidak ada pemindahan lokasi. Segmen yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah.
Namun, secara regulatif, pemangkasan nilai kontrak dari Rp22,2 miliar menjadi Rp16 miliar setelah proses kontrak berjalan memerlukan penjelasan administratif yang terukur. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap perubahan nilai kontrak wajib melalui mekanisme adendum kontrak yang disertai justifikasi teknis dan persetujuan para pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.
Merujuk pada kerangka kebijakan IJD dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025, perubahan ruang lingkup maupun nilai suatu pekerjaan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan serta didasarkan pada alasan teknis yang sah, tidak mengubah substansi koridor ruas, serta tidak menimbulkan penyimpangan signifikan dari nilai awal kontrak. Umumnya, perubahan nilai dibatasi maksimal 10 persen dari nilai kontrak.
Dugaan penyimpangan yang terjadi dan sistemik yakni Pengalihan ruas jalan 400 meter ke wilayah lain yang tidak termasuk dalam area serta besaran nilai perjanjian kontrak dan tidak disosialisasikan kepada masyarakat baik yang berhak atas proyek ini serta wilayah lain yang tidak berkepentingan di dalam perjanjian kerja proyek preservasi jalan Inpres Desa Tertinggal (IDT) senilai Rp22,2 miliar di kawasan Fatukoa, Nusa Tenggara Timur berakibat fatal terhadap kepercayaan masyarakat NTT kepada pemerintah yang tidak sungguh sungguh dalam mengemban amanat penderitaan rakyat. Ketika 400 meter tidak tertangani, dampaknya bukan hanya angka dalam dokumen kontrak, melainkan akses kebutuhan dari warga terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan distribusi ekonomi bahkan akses ke sentra produksi pangan, industri dan pariwisata. Dalam konteks pelayanan publik, pemangkasan besaran anggaran dan penyelesaian kerja yang tidak menyeluruh atau sebahagian atau parsial mesti diikuti dengan transparansi serta duduk bersama seluruh komponen masyarakat dalam sosialisasi dan musyawarah bersama, hal ini akan berdampak bagi keberlanjutan pembangunan nasional di daerah sesuai kebutuhan dan peruntukannya agar dikemudian hari tidak menimbulkan persepsi negatif pada aras kebijakan dan implementasi program kepada masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD setempat, Ana Waha Kolin, menyatakan pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dan uji petik lapangan hari ini. DPRD berkomitmen mengawal agar ruas yang belum tertangani masuk prioritas pengajuan berikutnya melalui sistem yang dikelola balai sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pekerjaan Umum dalam pendanaan APBN.
Kasus jalan Fatukoa memperlihatkan adanya ego kewenangan yang ditampilkan oleh mereka yang berkewenangan lebih besar dan mengabaikan masyarakat yang masih kuat memegang nilai dan makna kebersamaan/solidaritas sosial yang tinggi, musyawarah mufakat, rela berkorban, transparansi, termasuk komitmen merencanakan apa yang akan dilakukan dan melakukan apa yang sudah direncanakan secara tepat, dalam kebersamaan serta selalu bermusyawarah.
Perubahan nilai dan ruang lingkup proyek ini yang sudah diketahui publik bahwa ada pemangkasan Rp6,2 miliar dan terlewatnya 400 meter ruas jalan dalam proyek IJD akan menjadi pertanyaan sepanjang masa tatkala program ini nantinya berhenti disini dan pertanyaan ini akan segera sirnah tatkala jalan Titus Mau, jalan Mollo Sujan dan Jalan Mollo Oetun Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang NTT sudah seluruhnya hot mix yakni sebuah pemenuhan janji dari pemegang kekuasaan dan atau kewenangan anggaran dan terhadap sebuah perjuangan panjang masyarakat yang lelah dan payah guna menemukan jawaban serta rasa keadilan masyarakat secara faktual dan nyata; Kata kuncinya terus Kawal.
Siaran pers ini dipublikasikan atas kerjasama Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.NTT dengan Gl🌏baltwo indo🇮🇩media.#AyoBangunNTT. *Vhe5eryputlynd*biroAPsetda.ntt.(ALR,N-B,RN).
IKLAN: GL🌏BALTWO INDO🇲🇨MEDIA
![]() |
| Lanjut: Moru Mart-Mebung Mart-Mali Mart-Bukapiting Mart,Wolwal Mart-Mola Mart-Batunirwala Mart-Apui Mart-Kolana Mart-Mataru Mart Dan Lainnya |























