Kupang, 5 Maret 2026
PPPK Curhat ke Gubernur NTT, Ketakutan Dirumahkan Dan Desak Revisi UU HKPD
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan kegelisahan mereka kepada Gubernur NTT dalam dialog virtual yang digelar Kamis (5/3/2026). Forum yang diikuti tenaga PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, UPTD Badan Pendapatan Daerah, pertanian, hingga kelautan dan perikanan itu berubah menjadi ruang curahan kegelisahan tentang masa depan pekerjaan mereka.
Dalam dialog tersebut, Gubernur Melki didampingi para pimpinan perangkat daerah diantaranya, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexon Lumba, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Joaz Billy Oemboe Wanda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Lien Adriany, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera.
Gubernur melki mengatakan forum tersebut sengaja dibuka secara luas agar pemerintah dapat mendengar langsung aspirasi para PPPK.
“Hari ini saya undang lima OPD dulu bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 Kabupaten. Kita lewat zoom agar semua bisa terhubung, bisa terlibat, bisa ikut dari mana saja. Saya ingin mendengarkan langsung, apa saja pikiran yang ingin disampaikan kepada kami atau bagaimana kita merespon UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Gubernur Melki.
Ia menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak boleh lagi dibicarakan secara tertutup, melainkan harus menjadi diskusi terbuka di ruang publik.
“Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik?, biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti tiba-tiba semua mau cuci tangan, atau saling melempar tanggung jawab. Sekarang ini urusan PPPK terbuka di publik, semua orang tahu dan semua orang membahas, memberikan usul, saran, dan masukan,” tegasnya.
Persoalan PPPK di daerah tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran tidak habis untuk membiayai aparatur, tetapi tetap memiliki ruang untuk pembangunan.
Namun bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, aturan ini menimbulkan dilema. Di satu sisi pemerintah daerah membutuhkan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjalankan pelayanan publik. Di sisi lain ruang fiskal daerah untuk membayar gaji pegawai sangat terbatas. Akibatnya perekrutan PPPK yang semula dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan publik justru berpotensi menimbulkan tekanan anggaran baru bagi pemerintah daerah.
Dalam dialog yang berlangsung sejak pukul 14.00 WITA tersebut, satu persoalan besar mendominasi percakapan. Para PPPK mengungkapkan kekhawatiran akan kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah dan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam regulasi keuangan daerah.
Banyak peserta menyuarakan permintaan serupa. Mereka berharap pemerintah pusat meninjau kembali regulasi pembatasan belanja pegawai serta memberikan solusi agar status PPPK tidak menjadi korban dari tekanan fiskal daerah.
Sejumlah tenaga PPPK menyampaikan kekhawatiran mereka secara terbuka dalam dialog tersebut.
Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK dari SMK Negeri Ndora di Kabupaten Nagekeo, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan kegelisahan. Ia menjelaskan bahwa di sekolahnya formasi guru sudah terisi oleh PPPK hampir di semua mata pelajaran. Jika kebijakan pemangkasan tenaga PPPK dilakukan, dampaknya akan langsung terasa pada proses belajar mengajar.
“Kalau saya sebagai guru PJOK dirumahkan, otomatis di sekolah kami akan kosong guru untuk mata pelajaran itu. Kami mohon bapak gubernur mencari solusi,” tulisnya di ruang diskusi tersebut.
Kekhawatiran yang sama datang dari berbagai daerah. Sejumlah guru menyampaikan bahwa jika PPPK dirumahkan, banyak sekolah di wilayah terpencil akan mengalami kekosongan tenaga pengajar.
Seorang tenaga PPPK dari SMK Negeri Basmuti menjelaskan kondisi di sekolahnya yang sangat bergantung pada tenaga PPPK. Ia mengatakan bahwa hanya terdapat tiga guru berstatus PNS, sementara delapan lainnya merupakan PPPK.
“Kalau kami delapan orang dirumahkan, apakah tiga orang PNS itu bisa menjalankan seluruh proses pendidikan di sekolah?” ucapnya.
Selain menyampaikan kekhawatiran, banyak PPPK juga menyampaikan usulan terkait solusi kebijakan yang dapat diambil pemerintah. Salah satu aspirasi yang paling sering muncul adalah permintaan agar pemerintah pusat meninjau kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ibu Endang, Guru dari SMK Negeri 1 Kota Kupang, menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah. Ia meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan revisi UU HKPD sehingga pembatasan belanja pegawai tidak berdampak langsung pada keberlanjutan tenaga PPPK.
Selain itu, ia mengusulkan agar gaji PPPK tidak dimasukkan secara kaku dalam batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Ia juga mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dapat dialihkan ke pemerintah pusat.
Dialog tersebut juga memunculkan berbagai kisah personal yang menggambarkan dampak sosial dari kebijakan fiskal daerah.
Tini, seorang tenaga PPPK dari UPTD PKDLHP, menyampaikan kegelisahannya karena memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
“Saya punya anak satu yang sekarang kuliah semester dua. Kami sangat sedih kalau harus dirumahkan. Kami ini pejuang PAD, dan saat ini Kami masih tetap bekerja walaupun isu PPPK mau dirumahkan,” ujarnya.
Kegelisahan para PPPK dalam dialog tersebut muncul dari berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian pekerjaan hingga kewajiban finansial yang harus mereka tanggung.
Seorang pegawai PPPK dari UPTD Pendapatan Kabupaten Malaka, misalnya, menyampaikan kekhawatirannya karena telah memiliki kewajiban kredit di bank.
“Bagaimana dengan kami yang sudah melakukan pinjaman di Bank NTT, apa solusinya?,” ujarnya.
Selain menyangkut nasib individu, beberapa peserta juga menyoroti potensi dampak terhadap pelayanan publik jika tenaga PPPK dikurangi.
Perwakilan SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan menjelaskan bahwa hampir seluruh tenaga pengajar di sekolah tersebut berstatus PPPK atau non-ASN. Jika tenaga PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan di sekolah itu hampir dipastikan tidak dapat berjalan normal.
“Di sekolah kami hanya Kepala Sekolah yang berstatus PNS. Kalau PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan akan berhenti,” tulis perwakilan sekolah tersebut.
Kondisi yang sama juga terjadi di sejumlah fasilitas pelayanan publik lainnya, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan tenaga aparatur.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa dialog ini sengaja dibuka untuk mencari solusi bersama sekaligus menghindari langkah kebijakan yang ekstrem.
“Ini harus menjadi kerja bersama. Harapan kita semua tentu tidak ada satu pun Bapak dan Ibu yang dirumahkan. Karena itu saya membuka diskusi ini secara terbuka agar persoalan ini menjadi perhatian secara nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah ingin mencegah munculnya keputusan mendadak tanpa pembahasan yang jelas.
“Saya tidak ingin nanti tiba-tiba di ujung jalan tidak ada pembicaraan, lalu mendadak ada keputusan yang merugikan Bapak dan Ibu semua. Karena itu kita buka lebih awal supaya kita semua bisa bersiap dan mencari solusi bersama,” tambahnya.
Gubernur Melki juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya mendorong pengkajian kembali hingga perubahan regulasi di tingkat nasional, termasuk terkait batas maksimal belanja pegawai.
“Kami akan bekerja sama untuk memastikan agar undang-undang ini bisa dikaji kembali. Jika nantinya ada perubahan, misalnya batas belanja pegawai dilonggarkan dari 30 persen menjadi 40 persen, tentu kita akan menyesuaikan berbagai kebijakan di daerah agar bisa mengakomodasi kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperluas ruang fiskal daerah.
“Kita mencari berbagai formula agar aspirasi dari kita semua bisa dilaksanakan dengan baik. Yang pertama itu melalui peningkatan transfer dari pusat ke daerah, atau yang kedua kita meningkatkan PAD kita. Nah untuk itu, terutama yang berkaitan dengan upaya yang bisa kita lakukan, dengan menaikkan PAD, bisa kita kerjakan dengan baik. Sehingga kalau PAD kita meningkat, kita akan lebih mudah menggunakannya untuk berbagai usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan daerah.” Ujar gubernur Melki.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di NTT, tetapi juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia yang menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal.
Gubernur Melki menyampaikan rencana untuk mengajak seluruh Kepala Daerah di NTT bertemu dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB. Ia juga meminta setiap Kepala Daerah menyiapkan data lengkap mengenai tenaga PPPK di wilayah masing-masing sebagai bahan pembahasan di tingkat pusat. Selain itu para PPPK juga diminta menyampaikan aspirasi secara tertulis sebagai dokumen yang akan dibawa dalam pembahasan dengan pemerintah pusat.
Dialog virtual tersebut ditutup dengan pesan Gubernur NTT agar seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugas masing-masing. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh polemik kebijakan.
“Yang mengurus pendapatan daerah urus PAD dengan baik. Yang mengurus pendidikan urus anak didik dengan baik. Yang mengurus kesehatan urus kesehatan masyarakat dengan baik, begitupun dengan sektor pertanian dan perikanan.” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak patah semangat menghadapi situasi yang sedang berlangsung.
“Jangan patah semangat. Kita semua sedang berjuang dengan berbagai cara agar semua yang Bapak dan Ibu sampaikan dapat kita laksanakan. Mohon doanya agar pekerjaan kami semua yang ada di sini, saya bersama para Bupati dan Wali Kota di NTT, serta seluruh Bupati dan Wali Kota di Indonesia, dapat berjalan dengan baik dan kita bisa sukses melewati situasi ini,” ungkap Melki.
Di tengah ketidakpastian kebijakan fiskal, ribuan PPPK di Nusa Tenggara Timur kini menunggu langkah pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Bagi mereka, keputusan yang akan diambil tidak hanya menyangkut angka dalam anggaran, tetapi juga masa depan pekerjaan, keberlangsungan keluarga, serta keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
Siaran pers ini dipublikasikan atas kerjasama Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.NTT dengan Gl🌏baltwo indo🇮🇩media.#AyoBangunNTT. *Vhe5eryputlynd*biroAPsetda.ntt.(A,TKP).
IKLAN: GL🌏BALTWO INDO🇲🇨MEDIA
![]() |
| Lanjut: Moru Mart-Mebung Mart-Mali Mart-Bukapiting Mart,Wolwal Mart-Mola Mart-Batunirwala Mart-Apui Mart-Kolana Mart-Mataru Mart Dan Lainnya |





















