PU. Fraksi Gerindra DPRD NTT Pada Paripurna Ramperda Perubahan Bentuk Hukum PT.Bank NTT Menjadi Perseroda

           Gl🌏baltwo indo🇮🇩media/ijin share/kpg/5/3/2026


Kupang, 4 Maret 2026


PU. Fraksi Gerindra DPRD NTT Pada Paripurna Ramperda Perubahan Bentuk Hukum PT.Bank NTT Menjadi Perseroda


DPRD NTT Menggelar sidang Paripurna ke- 69 Masa Sidang II Tahun 2026 pada Hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama. Sidang Paripurna dipimpin oleh wakil ketua 3: Christien Samiyati Pati; Agenda Persidangan yakni : 'Pandangan  Umum (PU) Fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank NTT Menjadi PT. Bank NTT (PERSERODA)'.

Sidang ini dihadiri Ketua Dewan Ibu Ir. Emelia Julia Nomleni.(PDIP), Wakil Ketua II: Petrus Berekmans Roby Tulus (Gerindra) dan Wakil Ketua III: Christien Samiyati Pati (Nasdem) Yang memimpin Sidang.

Persidangan yang diikuti masing-masing Fraksi : *Fraksi Gerindra, *Fraksi Golkar, *Fraksi PDIP *Fraksi Nasdem, *Fraksi Demokrat, *Fraksi Solidaritas Indonesia, * Fraksi PKB, Fraksi Hanura, *Fraksi PKS, Masing-masing membacakan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank NTT Menjadi PT. Bank NTT (PERSERODA). Sidang juga dihadiri:*Wakil Gubernur NTT Irjenpol (P) Dr. Drs. Johny Asadoma,S.IK.M.Hum, *Plt.Sekda NTT Flori Rita Wuisan, *Kadis Perdagangan dan Perindustrian NTT: Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M.Si , *Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT: Alexon Lumba, SH., M.Hum, *Kabiro Administrasi Pimpinan: Prisila Q. Parera, SE, *Kabiro Hukum Setda Provinsi NTT: Odermaks Sombu, SH, MA, MH. *Setwan DPRD NTT: Alfons Watu Raka, S.E.,M.M, *Kabag.Keuangan DPRD NTT: Marianus Yancelinus, SE, MM.*Kabiro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTT : Selfi Handrayani Nange, S.Sos,M.Si.,M.Pub.Pol, *Kabag Humas Setwan DPRD NTT: Nurce Sombu, SH, Serta OPD terkait lingkup provinsi NTT dan Sejumlah wartawan dan madiamasa.

Fraksi Gerindra mengawali menyampaikan Pandangan umumnya yang dibacakan juru bicara Bonifasius Burhanus,S.Sos; Pandangan umum setebal 6 halaman ditandatangani oleh Ketua Fraksi Muhamad S.Pua Rake, ST dan Sekretaris Bonifasius Burhanus,S.Sos.

Fraksi Gerindra mengajak kita semua untuk menaikan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Berkat-Nya sehingga kita dapat hadir pada Sidang Paripuma Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Peseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur menjadi PT Bank Nusa Tenggara Timur (PERSERODA) dalam keadaan sehat walafiat dan terus bersemangat membangun Nusa Tenggara Timur yang kita cintai. Fraksi Partai Gerindra juga mengucapkan selamat memasuki Tahun Baru 2026 dan selamat merayakan Tahun Baru Imlek bagi Saudara-saudari Tinghoa dan Selamat memasuki Bulan Suci Ramadhan bagi umat Muslim yang sementara menjalankan ibadah Puasa. Semoga makna bulan suci Ramadhan adalah momentum mulia penuh berkah, rahmat dan ampunan dimana umat muslim menahan diri melalui peningkatan Ibadah. Hal yang sama juga kami sampaikan kepada umat Kristiani yang saat ini memasuki Retret Agung dan Prapaskah Tahun 2026.

Fraksi Partai Gerindra menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Peseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Nusa Tenggara Timur (PERSERODA), sebagai tindak lanjut Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Miliki Daerah(BUMD) serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Fraksi Partai Gerindra memberikan apresiasi atas pengajuan Raperda ini dan selanjutnya Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan, rekomendasi dan harapan sebagai berikut:

1. Fraksi Partai Gerindra menyampaikan terima kasih dan apresiasi Kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan para Bupati/Walikota sebagai pemegang saham baik saham pengendali maupun saham seri B yang telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada bulan Nopember 2025 yang telah menunjuk dan menetapkan Dewan Direksi dan Komisaris Utama pada Peseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Nusa Tenggara Timur (Perseroda) secara professional yang memiliki kapabilitas dan pengalaman didunia perbankan untuk kemajuan manajemen Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur.

2. Dengan Perubahan Bentuk Hukum menjadi Perseroda ini, diharapkan agar Bank Nusa Tenggara Timur sebagai Badan Usaha Miliki Daerah (BMUD) sebagai lembaga perbankan menjadi motor penggerak perkonomian secara profesional sehingga dapat menerapkan prinsip tata kelola yang lebih baik (good corporate governance) sehingga dapat meningkatkan nilai Perusahaan secara optimal. Dengan adanya Perubahan Badan Hukum ini tidak sekefar formalitas administrasi, tetapi disertai transformasi budaya kerja dan peningkatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM).

3. Fraksi Partai Gerindra berharap dengan Perubahan Bentuk Hukum ini peran Bank NTT sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memaksimalkan sumber Pendapaatn Asli Daerah (PAD) melalui deviden yang setiap tahun terus menurun yang tidak sebanding dengan Saham Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai 26% lebih. Data yang kami peroleh sejak tahun 2024 dividen yang disumbangkan sebesar Rp.38,9 milyar dan tahun 2025 diharapkan meningkat dari tahun 2024. Hal ini menjadi catatan Pemerintah dan Dewan Direksi Bank Nusa Tenggara Timur karena target pada APBD Tahun 2026 sebesar Rp.110 milyar. Apakah target yang direncanakan dapat tercapai?

4. Fraksi Partai Gerindra memberikan apresiasi terhadap Bank NTT yang terus menunjukan peningkatan laba bersih setiap tahun, namun masih rendahnya kontribusi dividen Bank NTT terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar Bank NTT dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan dampak yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur, bukan sekedar entitas bisnis biasa.

5. Bank NTT harus meningkatkan daya saing dan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi Daerah dan Nasional dan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan perekenomian daerah di Nusa Tenggara Timur baik para nasabah, masyarakat NTT maupun dalam menyukseskan program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di 22 kabupaten/Kota, karena saat ini manajemen Bank NTT sangat sehat karena dipimpin oleh putra-putra terbaik yang memiliki segudang pengalaman dibidang Perbankan dibawah kendali Direktur Utama dan para Dewan Direksi yang telah dipercayakan oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk kemajuan PT Bank Nusa Tenggara Timur.

6. Bank Nusa Tenggara Timur harus memperkuat peranannya dalam pembangunan Daerah melalui berbagai produk perbankan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat dengan memperluas akses pembiyaan bagi pelaku UMKM serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD).

Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai GERINDRA terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Peseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Nusa Tenggara Timur (PERSERODA).

Dengan memohon lindungan dan penyertaan Tuhan Yang Maha Pengasih, Fraksi Partai GERINDRA menyatakan MENERIMA Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Peseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah Bank Nusa Tenggara Timur (PERSERODA) untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai Penyampaian tanggapan Fraksi Gerindra, Sejumlah Peserta Sidang menyampaikan intrupsi terkait ketidakhadiran Dirut Utama PT. Bank NTT Charlie Paulus dalam Sidang Paripurna ke-69 Masa Sidang II/2026 yang secara khusus membahas hal ihkwal Bank NTT, Akhirnya Pimpinan Sidang menskors sidang selama 15 menit serta menghadirkan Dirut Utama dalam Sidang Paripurna; Sidang pun akhirnya dilanjutkan 15 kemudian setelah terlihat Dirut Utama Bank NTT hadir dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan dan didampingi staf lainnya.

 

Selanjutnya Fraksi Golkar menyampaikan Pandangan umum dan diikuti Fraksi lainnya hingga Sidang Paripurna ke-69 Masa Sidang II/2026 DPRD NTT ditutup.

Siaran pers ini dipublikasikan oleh Gl🌏baltwo indo🇮🇩media.#AyoBangunNTT.  *Vhe5eryputlynd.soc.mrt.2026.

IKLAN: GL🌏BALTWO INDO🇲🇨MEDIA

IBU KOTA NUSANTARA





NUSA TENGGARA TIMUR

NUSA TENGGARA TIMUR

KALABAHI ALOR-NTT

Lanjut:
Moru Mart-Mebung Mart-Mali Mart-Bukapiting Mart,Wolwal Mart-Mola Mart-Batunirwala Mart-Apui Mart-Kolana Mart-Mataru Mart Dan Lainnya




KOTA KUPANG DENGAN ICON: BUNGA SEPE

*MOBIL LISTRIK MASUK KOTA KUPANG*












Iklan

Iklan