BNI Terkesan Abaikan Keterbukaan Informasi Publik Menyusul Dugaan Raib Uang Nasabah

    Gl🌏baltwo indo🇮🇩media/ijin share/kpg/18/5/2026


Kupang, 18 Mei 2026

BNI Terkesan Abaikan Keterbukaan Informasi Publik Menyusul Dugaan Raib Uang Nasabah

Permasalahan Bank Muncul lagi, Kali ini datang dari Nasabah Bank BNI Cabang Pembantu Atambua; Pasalnya Dugaan persoalan dana nasabah di dua bank nasional dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagaimana Laporan yang diajukan kuasa hukum Martinus Sobe Anin, SH, tertanggal 21 April 2026 mewakili dua warga Kabupaten Malaka terkait rekening almarhum Hilarius Bere di Bank BNI. “Para pelapor telah menyurati pihak bank dan OJK, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban,” ujar Martinus dalam dokumen pengaduan itu. Kasus ini bermula dari rekening BNI atas nama almarhum yang dibuka pada 2008 dan disebut tidak pernah ditarik hingga pemiliknya meninggal dunia pada 15 Maret 2021.

Pihak keluarga juga mengungkap adanya transfer rutin dari anggota keluarga yang bekerja di luar negeri ke rekening tersebut sejak 2009 hingga 2011.

Namun saat dilakukan klarifikasi ke BNI pada April 2024, pelapor menyebut buku rekening dinyatakan tidak berlaku, bahkan disebut sempat dirusak oleh petugas.

“Petugas menerima buku rekening lalu merobek dan membuangnya dengan alasan tidak terpakai lagi,” demikian tertulis dalam laporan. Selain itu, keluarga mengaku pernah mendapat informasi bahwa rekening tersebut sudah ditutup sejak 2014, tetapi ditemukan indikasi keberadaan kartu ATM pada 2016.

Dan bahwa pada tanggal 25 November 2025, pihak nasabah sudah melayangkan surat ke pihak Bank BNI Cabang pembantu Atambua memohon penjelasan/klarifikasi terhadap masalah dimaksud namun hingga saat penyampaiannya kepada media ini oleh korban dan pihak pengacara belum ada jawaban.

Pelapor juga telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada OJK sejak November 2025 dan Januari 2026, namun belum memperoleh tanggapan hingga saat ini.

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta OJK sebagai lembaga pengawas perbankan untuk membantu melakukan penelusuran dan mencetak riwayat transaksi rekening dari bank BNI.

Sejumlah media telah mendatangi Bank BNI Todekiser, Kota Lama Kupang, jalan Sumatera No.33 untuk berjumpa dengan pimpinan Bank BNI pada Rabu, 13 Mei 2026 (09.30 witta) guna mendapatkan informasi terkait keberadaan Bank BNI Cabang pembantu Atambua, setelah diterima ternyata pimpinan dinyatakan baru saja keluar sehingga diatur pada kesempatan yang lain demikian keterangan salah satu petugas bank yang kemudian memberikan no hpnya untuk dapat menghubunginya kembali yakni: 081381xxxxxx;

Hari ini Senin 18 Mei 2026 (09.30 witta), Awak media kembali mendatangi Bank BNI, Setelah diarahkan ke lantai dua, diminta oleh petugas bank untuk menanti di ruang tunggu khusus berhubung Pempinan lagi rehat / istirahat siang (pukul 12.26-13.15) ternyata pimpinan tidak dapat ditemui; Kepada awak media ini, pihak BNI Kupang melalui Asisten SDM, Widya, menyatakan bahwa, Belum mengijinkan awak media untuk bertemu secara langsung dengan pimpinan BNI Cabang Utama Kupang untuk memberi konfirmasi terkait perihal tersebut, dikarenakan prosedural yang mengikat. Baik kepada awak media, maupun kepada masyarakat umum, yakni mohon bersurat pada kunjungan tim media seperti ini. Untuk kedua kalinya, awak media tidak dapat bertemu pimpinan Bank BNI Cabang Utama Kupang. Padahal Awak media telah mengikuti beberapa tahap. Pada kunjungan pertama yang berjalan lancar tanpa memperhatikan surat sebagai bagian penting secara prosedural namun karena ada suatu urusan penting Pimpinan Bank harus keluar.

Widya, selaku asisten tetap menunjukan sikap konsistenya bahwa, prosedur tersebut perlu dipatuhi, lalu mengabaikan keterbukaan informasi terhadap suatu persoalan yang berlangsung lama dan tidak etis dalam sebuah pelayanan.

Disisi lain, bagian umum atau resepsionis beberkan hal yang berbeda, yakni, seharusnya, persoalan tersebut tidak memiliki kaitan dengan BNI Cabang kupang. Sebab, antara BNI Cabang Atambua dan cabang kupang sama dalam status pelayanan. Kecuali kantor pusat. Jadi, mestinya diselesaikan di Atambua atau di Denpasar.

Kepada awak media, ahli waris Hendrikus Taek Seran, berharap dapat membantu memfasilitasi berbagai pihak untuk mendapatkan jawaban atas persoalan yang ia hadapi dan menemui titik terang. Karena telah lama memperjuangkan haknya. Termasuk pihak BNI Cabang Atambua untuk mempertanggung jawabkan apa alasan lebih lanjut mengenai buku tabungan yang telah dirusakan***

Siaran pers ini dipublikasikan oleh Gl🌏baltwo indo🇮🇩media&TIM#AyoBangunNTT.  *Vhe5eryputlynd*soc.glbltw.mei2026.

IKLAN: GL🌏BALTWO INDO🇲🇨MEDIA

IBU KOTA NUSANTARA









NUSA TENGGARA TIMUR

NUSA TENGGARA TIMUR

KALABAHI ALOR-NTT

Lanjut:
Moru Mart-Mebung Mart-Mali Mart-Bukapiting Mart,Wolwal Mart-Mola Mart-Batunirwala Mart-Apui Mart-Kolana Mart-Mataru Mart Dan Lainnya




KOTA KUPANG DENGAN ICON: BUNGA SEPE

*MOBIL LISTRIK MASUK KOTA KUPANG*
















Iklan

Iklan