Jakarta Barat , 21 Agustus 2026
Komersialisasi Nyawa Di Ruang IGD: Saat Dokter Beralih Peran Menjadi 'Sales' Kamar Berbayar, Dimana Keadilan Pasien BPJS?
Oleh: Darius Leka, S.H., M.H. – Advokat & Pengamat Hukum Kesehatan
Rumah sakit seharusnya menjadi benteng terakhir kemanusiaan, tempat di mana nyawa dan kesembuhan diutamakan di atas segalanya. Namun, realitas pahit sering kali tersaji di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ironisnya, hal ini tidak terjadi di pelosok negeri, melainkan di jantung ibu kota negara, di sebuah rumah sakit berkelas nasional milik negara di Jakarta Barat.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebuah insiden yang mencederai muruah pelayanan kesehatan kembali terulang. Seorang pasien jaminan BPJS Kesehatan, yang tengah menjerit kesakitan dan telah lama menunggu di kursi roda ruang IGD, justru dihadapkan pada tawaran transaksional yang nir-empati dari seorang tenaga medis. Bukannya memberikan stabilisasi atau pernyataan yang menenangkan hati keluarga pasien, sang dokter justru melontarkan pernyataan yang lebih terdengar seperti tenaga pemasaran (sales) properti: "Kalau mau ada bed, kami ada di Tower C tapi berbayar. Bagaimana, apakah Bapak mau? Bisa semalaman kalau tunggu."
Secara manusiawi, mendengar penuturan komersial ditengah rintihan kesakitan pasien memicu kemarahan yang luar biasa. Wajar jika tebersit rasa "dongkol" hingga muncul umpatan emosional dari keluarga pasien yang merasa dipermainkan. Beruntung, pada pukul 15.58 WIB di hari yang sama, pihak Customer Service (CS) rumah sakit tersebut merespons dan menerima keluhan keluarga pasien dengan sangat baik dan profesional. Apresiasi patut diberikan kepada jajaran CS yang mampu meredam situasi. Namun, penanganan keluhan yang baik di hilir tidak lantas menghapus kebobrokan sistemik di hulunya.
Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh publik, pengelola rumah sakit, dan pemerintah adalah: Jika di Jakarta saja pasien BPJS bisa diperlakukan layaknya komoditas, bagaimana nasib pasien di rumah sakit di pelosok atau pedalaman negeri ini? Apakah ini murni kesalahan oknum, atau cerminan dari sistem kesehatan yang semakin kapitalistik? Dan di mana letak sistem kontrol dari Kementerian Kesehatan serta BPJS Kesehatan?
Praktik menahan fasilitas (ketersediaan tempat tidur) untuk memaksakan pasien BPJS beralih ke layanan berbayar (umum/VIP) adalah bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang serius. Secara konstitusional, hak atas kesehatan dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelindungan terhadap pasien diatur dengan sangat rigid. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Tindakan menawarkan kamar berbayar disaat darurat kepada pasien jaminan sosial secara tidak langsung merupakan bentuk diskriminasi ekonomi.
Selanjutnya, Pasal 273 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan gawat darurat dan/atau meminta uang muka. Meskipun dokter tersebut tidak secara langsung "menolak", menggunakan waktu tunggu (delaying tactic) sebagai alat negosiasi agar pasien keluar dari skema BPJS dan membayar tunai di "Tower C" adalah bentuk penyimpangan dari prinsip pelayanan gawat darurat yang responsif.
Dari perspektif etika, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) juga menegaskan bahwa seorang dokter harus senantiasa mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien. Profesi medis adalah profesi yang luhur (officium nobile). Pergeseran peran dari penyembuh menjadi "sales" yang mencari celah pendapatan (revenue) dari pasien yang sedang menderita adalah pelanggaran terhadap sumpah dokter.
Modus "kamar BPJS penuh, tapi kamar berbayar kosong" adalah lagu lama yang terus diputar. Secara regulasi, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah menyediakan Sistem Informasi Rawat Inap (SIRANAP) agar ketersediaan tempat tidur bisa dipantau secara real-time dan transparan oleh publik. Namun, manipulasi data ketersediaan kamar di lapangan sering kali tak terdeteksi oleh radar pengawasan BPJS Kesehatan.
Kondisi carut-marut ini sering kali bermuara pada tekanan target pendapatan rumah sakit. Rumah sakit berstatus BLU (Badan Layanan Umum) atau BUMN diwajibkan untuk menghidupi operasionalnya sendiri; Namun, mengeksploitasi kesakitan pasien untuk menambal beban operasional tidak pernah bisa dibenarkan oleh hukum maupun moralitas agama manapun. Praktik ini menunjukkan bahwa pengawasan dari Dewan Pengawas Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI) belum berjalan efektif.
Tulisan ini diangkat bukan semata-mata sebagai bentuk serangan, melainkan sebagai peringatan (warning) keras demi perbaikan sistem. Dengan segala hormat, demi hukum, dan atas nama profesi, ini adalah panggilan mendesak bagi Menteri Kesehatan RI, Ketua IDI, Direksi BPJS Kesehatan, dan seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia.
Di era keterbukaan informasi ini, setiap tindakan akan terekam dan terawasi. Publik menuntut pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis. Jangan biarkan instansi kesehatan terjerumus ke dalam praktik-praktik oligopoli kesehatan yang merampas hak asasi manusia hanya demi mengejar keuntungan materiel (mamon) semata.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bukanlah sekadar pajangan teks di dinding instansi pemerintah. Sila kelima Pancasila ini harus termanifestasi di lorong-lorong IGD dan di ranjang-ranjang perawatan. Jangan sampai terbentuk sebuah stigma di republik ini: "Tempat tidur pasien selalu tersedia bagi mereka yang bergelimang harta, namun selalu penuh bagi mereka yang miskin, lemah, dan tak berdaya". Negara harus hadir. Kesehatan adalah hak, bukan komoditas. Salam Keadilan. Demikian Darius Leka, S.H., M.H. – Advokat & Pengamat Hukum Kesehatan dalam akun FB-nya pada 21 Agustus 2026 yang dilansir oleh grup Info Alor dishare oleh koordinator sektor di informasikan kepada masyarakat luas***
#keadilanuntukpasienbpjs#tolakkomersialisasirs#hukumkesehatanindonesia #shdariusleka #sorotan #foryou #fyp @semuaorang.
Siaran pers ini dipublikasikan oleh Gl🌏baltwo indo🇮🇩media. #AyoBangunNTT*Vhe5eryputlynd.glbltw.doc. VIII.2026.fb.@shdariusleka,grupinfoAlor.kordsector.
IKLAN: GL🌏BALTWO INDO🇲🇨MEDIA
EXLUSIVE TO DAY
![]() |
| Lanjut: Moru Mart-Mebung Mart-Mali Mart-Bukapiting Mart,Wolwal Mart-Mola Mart-Batunirwala Mart-Apui Mart-Kolana Mart-Mataru Mart Dan Lainnya |











































