Pelayanan Publik Yang Terabaikan Setelah Menikmati PAD, Freming Berita Mencederai Nurani Para Peternak


        Gl🌏baltwo indo🇮🇩media/ijin share/kpg/27/8/2026

OPINI

Kupang, 27 Agustus 2026

Pelayanan Publik Yang Terabaikan Setelah Menikmati PAD, Freming Berita Mencederai Nurani Para Peternak   Oleh Ima Pemred Globaltwo Indomedia.

Tak ayal lagi setelah melewati perjuangan panjang 9 bulan, Para Peternak, Pedagang, Pengusaha Babi (P3B2) di NTT dengan mengikuti regulasi yang mengikat kerja-kerja para peternak kini masuki tahap ekspedisi 1  tahun 2026; Usai beraudiensi dengan Gubernur NTT pada 15 Juni 2026 di ruang kerja Gubernur NTT, melahirkan surat wasiat penuh wibawa yang membawa angin segar bagi para peternak yang praktis kehilangan mata pencaharian sementara kebutuhan akan permintaan babi oleh masyarakat di daratan Sumba begitu meningkat dan mendesak ditengah harga yang mencekik. Pada sisi yang lain pemerintah provinsi NTT lagi menggenjok PAD yang hingga Agustus 2026 belum mencapai 30 % dari target  2, 8 triliun rupiah. Dari bacaan data sebaran virus ASF terlihat daratan Sumba, Timor dan seluruh daerah  NTT telah menjadi zona Hijau.

Walaupun demikian masih ada langkah ketat yang harus diikuti para Peternak, Pengusaha dan Pedagang Babi di NTT yakni:* Uji Laboratorium, Faksinasi ternak, proses karantina, dan melibatkan sejumlah perangkat perhubungan termasuk Syahbandar. Terkait dengan Surat Gubernur NTT No. BU.500.7.2.4/103/Disnak/2026 tanggal 23 Juni 2026 perihal Surat Izin melintas Ternak babi dari Sumba Timur ke daratan Sumba yang lainnya belum diresponi dengan baik oleh perangkat di daerah baik artikulasi maupun ketentuan yang tersirat di dalamnya. Aspek sinergy dan kolaborasi itu hanya lips service buktinya Sumba Timur tidak membuka akses untuk lanjutan perjalanan ekspedisi ternak sebagaimana satu point penting di dalam surat gubernur NTT. Bahkan ada framing dari media tertentu terkait di duga ada babi yang mati oleh karena virus, informasi yang tidak akurat dan tak berdasar dan menyesatkan. Bukanlah biosecurity yang ketat baik melalui uji laboratorium dan vaksinasi menentukan  hewan ternak babi layak berangkat. Selanjutnya ternak dari zona hijau bisa ke zona merah bukan sebaliknya, apalagi dari zona Hijau ke zona hijau itu aman.

Menunjuk UU No.18/2009 yang diubah ke UU No.41/2014 terkait virus ASF (Penyakit Mulut dan Kuku) serta Permen Pertanian No.17/2023 tentang tata cara pengiriman hewan ternak dari zona Hijau ke zona merah diperbolehkan.

Menunjuk penetapan wilayah Daratan Sumba dinyatakan zona Hijau; link media  https://www.globaltwoindomedia.com 18/6/2026, Wilayah NTT sudah zona hijau artinya  daerah asal Kota Kupang zona hijau ke daerah Sumba zona hijau diperbolehkan.

Mendasari audiens P3B2 NTT dengan Gubernur NTT 15/6/2026 yang kemudian melahirkan Surat Gubernur No. BU.500.7.2.4/103/DISNAK /2026 Tanggal 23/6/2026; Point penting dari isi surat Gubernur NTT:

'Menindaklanjuti laporan dari pelaku usaha pengiriman ternak mengenai penutupan sementara wilayah Kabupaten Sumba Timur terhadap pemasukan ternak babi dari kabupaten/kota lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor DISNAK.524.35/1862/X/2025 tentang Pemberhentian Sementara Lalu Lintas Pemasukan Ternak Babi untuk Mengantisipasi Meluasnya Penyebaran Penyakit ASF (African Swine Fever)': Maka perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 287/KPTS/HK.150/M/04/2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian No.708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan; Maka lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya dari wilayah Kota Kupang ke Kabupaten Sumba Timur dapat dilakukan karena seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTT berstatus tertular penyakit ASF (African Swine Fever).

2. Sehubungan dengan hal tersebut, serta dengan mempertimbangkan kelancaran distribusi ternak dan dampaknya terhadap aktivitas perekonomian masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, diharapkan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dapat memberikan izin masuk atau melintas kepada ternak babi dari kabupaten/kota lain di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tetap menerapkan pengawasan dan pengendalian secara ketat, yaitu:

a. Vaksinasi ASF (African Swine Fever) bagi ternak babi yang akan masuk atau melintas di wilayah Kabupaten Sumba Timur;

b. Melampirkan Hasil Pengujian Laboratorium Bebas ASF (African Swine Fever);

c. Pengawalan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) NTT Satuan Pelayanan Waingapu sampai ke perbatasan Kabupaten Sumba Timur bagi ternak babi yang menuju ke kabupaten lainnya di daratan Sumba. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terimakasih.

Ironinya hingga surat Gubernur NTT ini di terbitkan hingga saat ini, apakah daerah telah mengartikulasikan secara baik dan berjenjang ketentuan tertinggi di daerah ini, seyogianya aturan dibawah harus tunduk dan mengejahwantahkan aturan tertinggi yang berlaku artinya tidak boleh kebijakan daerah  bertentangan dengan perintah dan atau ketentuan diatasnya. Merujuk pernyataan ibu Bupati Sumba Barat Daya di Media Gong Sumba pada https://sbdkab.go.id; 18/6/2026 dalam pertemuan dengan para peternak di Lopo Rujab Bupati ABD Jumat 12/6/2026 juga di media Selatan Indonesia.com tertulis untuk atasi lonjakan harga ternak di SBD Ratu Wula Uji coba pasok Babi dari luar daerah dalam provinsi, Biosekurity diperketat. Sesungguhnya saat itu, Juni 2026 mestinya sudah dikeluarkan surat rekom masuk ternak dari Bupati SBD bagi para peternak sebagai cara mendukung upaya pemprov NTT dalam meningkatkan PAD tetapi sekaligus mensejahterakan masyarakat di daerah termasuk di dalamnya anggota P3B2 yang telah berkontribusi terhadap PAD daerah sejak 2010. Beberapa kali media ini membangun komunikasi baik dengan Pemda Sumba Timur (Wakil Bupati) dan Pemda Sumba Barat (Bupati) baik lewat panggilan WA maupun CHATT namun tidak diangkat telpon maupun tidak dibalas chat WA terlihat centang 2 biasa. Pertanyaannya Apakah Surat Gubernur NTT memiliki kuasa yang mengikat dan dianggap penting, Apakah pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat adalah hal yang penting. Jika penting mengapa mesti lamban, mengapa mengabaikan, mengapa menunda. Mestinya merespon dengan segera, membangun komunikasi, sinergy dan kolaborasi, terbuka, transparan segala hal yang baik bukan mengabaikan dan mencederai nilai, harkat dan martabat kemanusiaan. Kita Hadir Karena Mereka, Kita Hadir untuk Mereka dan Kita Hadir oleh mereka, karena itu nyatakan kehadiran itu, sebab kehadiranmu harapan masadepan daerah, Salam***Siaran pers ini dipublikasikan oleh Gl🌏baltwo indomedia. #AyoBangunNTT*Vhe5eryputlynd.doc.   glbltwVIII/2026.

IKLAN: GL🌏BALTWO INDO🇲🇨MEDIA

EXLUSIVE TO DAY






IBU KOTA NUSANTARA




BANK INDONESIA DI-IKN







PEMBANGUNAN DI IKN TERUS DIGALAKAN

KOTA SAMARINDA DI WAKTU SENJA 




              NUSA TENGGARA TIMUR



A L O R 
TELUK MUTIARA KALABAHI
"TANAH TERJANJI SURGA DI TIMUR MATAHARI"

PADAILAKA MATARU SELATAN ALOR
 PUSAT KERAJAAN ABUI DAN PUSAT INJIL PERTAMA MASUK KE ALOR
( I )

( II )


KALABAHI ALOR-NTT

Lanjut:
Moru Mart-Mebung Mart-Mali Mart-Bukapiting Mart,Wolwal Mart-Mola Mart-Batunirwala Mart-Apui Mart-Kolana Mart-Mataru Mart Dan Lainnya

 



KOTA KUPANG DENGAN ICON: BUNGA SEPE

*MOBIL LISTRIK MASUK KOTA KUPANG*











Iklan

Iklan